Jika di total, penerima Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,550 juta. Insentif sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan setelah penerima menyelesaikan pelatihan.
Untuk syarat-syarat, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
3. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Wirausaha
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya
Perlu diperhatikan, bahwa penerima program Kartu Prakerja 2020 tidak bisa lagi mendaftarkan diri untuk tahun 2021 ini. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan (blacklist), maka sistem akan secara otomatis memblokirnya..