DEMAK BICARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemalsu mata uang asing setelah membekuk salah seorang anggotanya yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 dengan memalsukan mata uang dolar AS dan Euro.
"Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang asing palsu khususnya dolar Amerika tapi juga main di Euro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 10 Maret 2021.
Yusri mengatakan kasus ini terkuak setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi mata uang asing palsu di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka SUL (57).
"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar AS yang dia beli seharga Rp7 juta," kata Yusri.
Petugas kemudian menginterogasi tersangka SUL dan diperoleh keterangan bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang yang berinsial IS.
Tersangka IS (49) kemudian dibekuk petugas pada 14 Februari 2021 di Pandeglang, Banten dengan barang bukti uang palsu sebanyak 1000 lembar pecahan 100 dolar AS.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Daftar di Kemenkumham, Demokrat: Kami Hanya Bisa Tertawa Saja
Polisi kemudian memeriksa IS dan kembali didapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial HS yang berada di Banten.