DEMAK BICARA - Tidak ada pelanggaran Ham berat dalam kasus tewasnya enam Laskar FPI. Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Komnas Ham M. Choirul Anam di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Choirul Anam mengatakan, kesimpulan yang disampaikan atas kasus meninggalnya enam Laskar FPI tersebut berangkat dari fakta yang ada.
Anam mengatakan, memang sejak awal banyak orang yang mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan kalau meninggalnya enam anggota Laskar FPI tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Klaim Sudah Daftar di Kemenkumham, Demokrat: Kami Hanya Bisa Tertawa Saja
Namun ketika ditanya terkait bukti yang menunjukkan kasus tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM berat mereka tidak bisa menunjukkan.
"Bagaimana mungkin kami menyimpulkan sesuatu. Kalau tidak berdasarkan fakta yang ada. jadi itu endak mungkin," ungkapnya.
"Lah itu yang menurut kami, ya tidak bisa. jadi kalau apapun kesimpulan kita, basisnya adalah fakta," kata Anam.
Baca Juga: TP3 Bertemu Jokowi, Mantan komisioner Komnas HAM: Kasus KM 50 Bisa Didorong ke Pro Justisia
Anam mengatakan, Komnas HAN menghormati siapapun yang kemudian memiliki gagasan tentang adanya pelanggaran HAM berat terhadap enam anggota Laskar FPI.