Jangan sampai terjebak! Kenali Ciri Pinjaman Online Ilegal

- 24 Juni 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal /Pixabay @Risolnav

Demak Bicara – OJK Indonesia baru saja merilis sebuah informasi mengenai bagaimana ciri-ciri pinjalaman online yang ilegal.

Melalui akun Instagramnya OJK Indonesia menjelaskan bahwa terdapat 7 ciri pinjaman online.

OJK juga memperingatkan kepada masyarakat jangan sampai terjebak dengan pinjaman online yang ilegal karena mempunyai dampak buruk.

Baca Juga: Banyak Alumni Berhasil Menjadi Presenter Professional, PBI UPGRIS Selenggarakan Webinar Pelatihan Public Speak

Salah satu dampak buruk yang dimiliki dari pinjaman online ilegal adalah bunga yang sangat tinggi.

Berikut 7 ciri pinjaman online ilegal:

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman biasa.
  3. Suku bungan dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
  5. Pinjaman online ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto,dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

***

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x