Demak Bicara - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rentenir online.
Melalui Pusat Data Fintech Lending Ilegal (PUSDAFIL), OJK akan lakukan pengawasan secara optimal terhadap rentenir online.
Bersama dengan aparat Penegak Hukum dan Kementrian Lembaga, OJK tergabung dalam Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan penyisiran dan penindakan kepada rentenir online.
Riswinandi selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB mengatakan, sudah lebih dari 3.193 fintech lending ilegal atau rentenir online berhasil ditindak.
PUSDAFIL memanfaatkan sistem informasi agar pengawasan dapat dioptimalkan.
"OJK telah melakukan upgrading sistem pengawasan, salah satunya dengan membangun Pusat Data fintech Lending (PUSDAFIL) sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi," kata Riswandi melalui Instagram @ojkindonesia, Kamis 24 Juni 2021.
***