Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin

- 30 Juli 2021, 19:00 WIB
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin.
Jangan Sampai Terjebak!! Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan yang Sudah Berizin. /Instagram.com/@ojkindonesia

Demak Bicara – Pinjaman online atau fintech lending saat ini menjadi alternatif bagi masyarakat di era digital.

Terkadang masyarakat tak tahu mengenai perbedaan pinjaman online ilegal dengan pinjaman online legal yang telah berizin dari OJK RI.

Melalui instagramnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

“Sobat OJK, kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari,” sebagaimana dikutip DemakBicara.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @ojkindonesia pada 27 Juli 2021.

Baca Juga: OJK RI Akan Tindak Tegas Penagih Pinjaman Online yang Melanggar Aturan dan Etika

Ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah sebagai berikut:

Peminjam tidak memiliki izin secara resmi dari OJK.

setiap pembiayaan tentunya harus memiliki izin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, jika peminjam tidak memiliki izin maka dapat dinyatakan ilegal.

Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dari peminjam.

Kenali peminjam dengan mencari tahu mengenai identitas pengurus serta alamat kantor, jika ditemukan ketidak jelasan makan peminjam maka diduga pinjaman online ilegal.

Pemberian pinjaman yang sangat mudah.

Jangan langsung tergiur dengan proses peminjaman yang mudah, terkadang pinjaman online ilegal memberikan promosi seperti itu untuk menarik perhatian calon nasabah.

Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

Teliti lagi sebelum melihat tawaran pinjaman online, apakah informasi mengenai bunga atau biaya pinjaman dan denda terlihat jelas atau tidak.

Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas.

Bunga atau biaya pinjaman yang ditawarkan pinjaman online ilegal terkadang memiliki nominal yang tidak terbatas.

Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.

Pengembalian termasuk denda dari peminjam terkadang memiliki ketidak jelasan.

Akses seluruh data ada di ponsel.

Pinjaman online ilegal memiliki akses seluruh data nasabah di ponsel.

Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto /video pribadi.

 Saat terjadi kredit macet, terkadang pinjaman online ilegal menggunakan cara tidak bermoral dengan memberikan ancaman teror kekerasan penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran foto /video pribadi.

Tidak adanya layanan pengaduan.

Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan aduan dikarenakan mereka menghindari adanya aduan dari masyarakat.

Penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin.

Menawarkan pinjaman melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa seizin pemilik merupakan salah satu ciri pinjaman online ilegal.

Pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.

Sudah jelas bahwa penagih yang tidak mempunyai setifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI merupakan ciri pinjaman online ilegal, jika menemukan hal tersebut harap untuk melaporkannya ke OJK.

 

Sedangkan untuk ciri-ciri pinjaman online yang legal atau berizin, diantaranya adalah

Terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pinjaman online berizin tentunya memiliki izin resmi dari OJK.

Identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Pinjaman online yang telah memiliki izin dari OJK tentunya memiliki identitas pengurus dan yang yang jelas.

Pemberian pinjaman diseleksi.

Guna menghindari kasus kredit macet, pinjaman online legal memiliki sistem seleksi dalam memberikan pinjaman.

Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.

Memiliki informasi biaya pinjaman serta denda yang diperlihatkan secara transparan kepada calon nasabah merupakan ciri pinjaman online legal.

Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari.

Pinjaman online legal memiliki ketentuan pinjaman maksimal perhari, yaitu 0,8%.

Maksimal pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

Pinjaman online yang sudah berizin memiliki maksimal pengambalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok sampai dengan 24 bulan.

Akses hanya camera, microphone dan location.

Pinjaman online legal hanya memiliki akses camera, microphone dan location nasabahnya.

Resiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Pinjaman online legal memiliki kebijakan kepada nasabah dengan batas waktu 90 hari, jika tidak melunasi akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

Memiliki layanan pengaduan konsumen.

Pinjaman online legal memiliki layanan pengaduan demi meningkatkan kenyamanan nasabah.

Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA dan lain-lain) tanpa izin pengguna.

Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WA dan lain-lain tanpa seizin pengguna merupakan salah satu kebijakan pinjaman online legal.

Pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.

Sudah jelas bahwa penagih harus mempunyai setifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI merupakan ciri pinjaman online legal.

Seperti itulah perbedaan pinjaman online ilegal dan yang sudah berizin.

***

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah