Syarat Vaksin Covid-19 bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun

- 2 November 2021, 07:01 WIB
Vaksin covid-19 pada anak usia 6-11 tahun
Vaksin covid-19 pada anak usia 6-11 tahun /pixabay/kitzD66

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, bagi anak usia 6-11 tahun. 

anak usia 6-11 tahun tahun sudah bisa menerima vaksin Covid-19. Namun, seperti halnya vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun, ada beberapa syarat agar anak usia 6-11 tahun dapat divaksin Covid-19.

Sejauh ini, meski BPOM sudah menerbitkan izin rekomendasi penggunaan darurat jenis vaksin Covid-19, untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, namun aturan terkait pelaksanaannya belum diterbitkan Kemenkes.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPOM Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Namun jika mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Surat ini berisi tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan Covid-19. Termasuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.

Sementara untuk anak usia 6-11 tahun, Kemenkes belum menerbitkan surat edaran terkait pelaksaannya.

Baca Juga: Ini Fakta-fakta Terkait Klaster PTM Sekolah di Semarang

Meski demikian jika mengacu pada surat edaran sebelumnya, syarat untuk vaksin Covid-19 pada anak meliputi beberapa hal, yakni :

1.Suhu tubuh normal.

Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.

2.Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.

3. Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.

Baca Juga: Kiai Ma'ruf Amin: Pemerintah Komitmen Percepat Membangun Kesejahteraan di Papua

4. Tidak pernah terkena Covid-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena Covid-19.

5.Tidak kontak dengan pasien covid selama dua minggu terakhir.

6.Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.

7. Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.

8. Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.

9. Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.

10. Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis.

Jika punya riwayat, maka vaksinasi harus dilakukan di rumah sakit.

11.Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah.

Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.

Seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, bagi anak usia 6-11 tahun dari BPOM, sebaiknya kita tidak menunda proses vaksin Covid-19 bagi anak.

Hal tersebut menjadi upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga anak terhindar dari paparan Covid-19. ***

 

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah