Nico Kanter Pastikan Keaslian Emas Antam 2010-2021: 'Tidak Ada Emas Palsu'

- 4 Juni 2024, 08:49 WIB
Update Kasus Emas Antam, Begini Lho Bapak Ibu Cara Bedakan Emas Palsu dan Asli, Jangan Panik Dulu
Update Kasus Emas Antam, Begini Lho Bapak Ibu Cara Bedakan Emas Palsu dan Asli, Jangan Panik Dulu /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W/

DEMAK BICARA – Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nico Kanter, menegaskan bahwa seluruh produk emas yang diproses oleh Antam dalam kurun waktu 2010-2021 adalah asli. Hal ini disampaikan Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2024, merespon pertanyaan mengenai keaslian 109 ton emas yang diproses oleh perusahaan tersebut selama periode tersebut.

“Emas palsu tidak ada, Pak. Itu semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan LBMA (London Bullion Market Association) itu sangat-sangat ketat dalam mengaudit kita,” kata Nico, seperti dilansir dari kanal Youtube Komisi VI DPR RI.

Pernyataan ini diberikan Nico untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, yang mempertanyakan kabar pemalsuan emas sebanyak 109 ton yang kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Nico menjelaskan bahwa Antam telah mengklarifikasi isu tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, yang kemudian mempertegas bahwa emas tersebut asli.

“Oleh berita itu dikatakan bahwa emas palsu. Nah, Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung) beliau juga mempertajam statement-nya bahwa bukan emas palsu,” tambah Nico.

Nico menegaskan bahwa seluruh emas yang dihasilkan, termasuk emas yang diberi cap selama periode tersebut, adalah asli. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemberian cap emas terdapat branding atau lisensi yang tidak dibebankan biaya oleh Antam. Dengan dicap, nilai jual emas tersebut meningkat.

Selain itu, Nico mengungkapkan bahwa kapasitas produksi logam mulia Antam berkisar antara 40-80 ton per tahun, sementara di Pongkor hanya bisa memproduksi 1 ton per tahun. Oleh karena itu, Antam juga memproses emas dari luar, baik yang diimpor maupun yang berasal dari dalam negeri.

Namun, kegiatan ini dipandang merugikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai bahwa emas yang diberi cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap ilegal. Nico berharap ada kajian komprehensif dari lembaga-lembaga seperti Lemhanas atau ITB untuk membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan Antam tidak merugikan.

“Kami berharap ada kajian yang membuktikan bahwa apa yang kita lakukan sebenarnya tidak merugikan,” tutur Nico.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur logam mulia dan melekatkan merk Logam Mulia (LM) Antam secara melawan hukum pada logam mulia milik swasta.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah