Rame Soal Token Crypto ASIX Anang Hermansyah dan Ashanty yang Dilarang Bappebti, Apaan Tuh ?

- 11 Februari 2022, 13:00 WIB
Judika membeli token ASIX Anang Hermansyah sebesar 1 miliar, Bappebti Kemendag justru sebut dilarang diperdagangkan.
Judika membeli token ASIX Anang Hermansyah sebesar 1 miliar, Bappebti Kemendag justru sebut dilarang diperdagangkan. /Instagram/@ananghijau.

DEMAK BICARA - Digital currency token crypto ASIX mendadak ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan, ini lantaran ASIX yang dikeluarkan Anang Hermansyah dan Ashanty dilarang Bappebti.

Pada Kamis malam, 10 Februari 2022, Ashanty melalui akun Instagramnya @ashanty_ash memberikan klarifikasi terkait token crypto ASIX Anang Hermansyah yang dilarang Bappebti.

Ashanty menjelaskan kalau token crypto ASIX Anang Hermansyah bukan dilarang diperdagangkan seperti yang dimaksud Bappebti, namun belum bisa diperdagangkan di tempat penukaran token crypto.

Baca Juga: Gratis Nonton Pertandingan Bola dan Film Gratisan Hari Ini, Jumat 11 Februari 2022

"Bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tukas akun Instagram @ashanty_ash.

Atas klarifikasi Ashanty terkait token crypto ASIX Anang Hermansyah tersebut menuai banyak komentar para netizen warga dunia maya sejak Kamis malam.

Rata - rata netizen yang merupakan fans keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty memberikan dukungan, sementara lainnya lebih penasaran tentang apa itu token crypto ASIX.

Baca Juga: Arti Kata Pakintaki Bahasa Makassar Ramai dan Viral di Media Sosial, Penjelasan Arti Ada Dalam Artikrl Ini

Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia pada Kamis siang, 10 Februari 2022, melalui akun Twitternya menyatakan bahwa token crypto ASIX dilarang untuk diperdagangkan disetiap crypto changer.

"dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit akun Twitter @InfoBappebti.

Halaman:

Editor: Priyono

Sumber: Twitter Instagram@ Ashanty_ash


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah