Bila tidak memenuhi, maka sudah bisa dipastikan akan gagal Prakerja Gelombang 32. Syarat tersebut di antaranya:
•WNI berusia minimal 18 tahun
• Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Kepala Desa dan Serang anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
• Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
• Tidak berstatus mahasiswa atau pelajar
Itulah beberapa tips agar Anda bisa lolos di Prakerja Gelombang 32, semoga lolos.***