Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal

- 18 Juli 2022, 14:41 WIB
Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal
Hasil Pemeriksaan Sementara Penyidik Bareskrim Terkait Robot Trading EA Copet, Broker Dikonfirmasi Ilegal /

DEMAK BICARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor berinisial 'R' yang merupakan pemilik EA Copet.

EA Copet dikonfirmasi termasuk broker ilegal.

Andreas Pramuji selaku pelapor dan perwakilan korban berharap penyidik Bareskrim bisa segera tuntas menyelesaikan kasus ini.

"Demi keadilan kepada para korban," katanya, Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga: 5 Tanaman Pembawa Rezeki menurut Fengshui, Nomor 4 Jauhkan Dari Energi Negatif

Informasi perkembangan penyelidikan dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading EA Copet disampaikan penyidik Bareskrim Polri kepada para korban.

"Penyidik menginformasikan kepada kami, telah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlapor," ungkap Andreas.

Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa 'R' melakukan trading secara manual dari seharusnya menggunakan robot.

Jika robot digunakan dan bekerja dengan benar, Margin Call/MC (kerugian total) member tidak akan terjadi karena akan ada sistem yang memutus untuk berhenti trading saat terjadi kerugian.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Seumur Hidup - Lesti Kejora, Trending YouTube 3 Juta Penonton

Selain itu penyidik juga telah melakukan konfirmasi kepada Bappebti dan mendapati broker yang digunakan oleh EA Copet adalah broker ilegal.

Temuan lainnya adalah soal tidak adanya legalitas EA Copet yang seperti dikonfirmasi oleh Disperindag.

Menurut Andreas, penyidik Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan dari pihak bank atas rekening yang oleh pemiliknya dimanfaatkan sebagai tempat depo dan withdraw (WD) member EA Copet atau biasa disebut exchanger

"Penyidik melakukan pengembangan terhadap 50 rekening itu yang nantinya (pemilik rekening) akan diperiksa satu-satu," kata Andreas.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Homefront, Killing Season! JADWAL Trans TV Hari Ini Senin 18 Juli dan Link Streaming

Sementara dari pihak korban sebagai pelapor, penyidik sudah meminta agar korban menyerahkan barang bukti yang dilegalisir.

"Ini untuk mendapat surat penyitaan barang bukti oleh penyidik," katanya

Andreas mengatakan, Senin 18 Juli, pihaknya akan melakukan konfirmasi kembali perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, robot trading EA Copet mengalami MC yang diduga disengaja pada 1 Maret 2022. Saat itu seluruh saldo seluruh member tiba-tiba habis menjadi nol.

Analisis dugaan senaga MC tersebut diungkap oleh sejumlah trader profesional diantara Desmond Wira.

Analisis dugaan MC disengaja berdasarkan pada lot besar yang dipasang. Selain itu stop loss juga tidak dipasang pada robot tradingnya.

Ratusan member EA Copet yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah pun kemudian melaporkan R selaku pemilik EA Copet dan H, selaku afiliator.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Disclaimer: Tulisan ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Kasus Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan di Bareskrim Polri, Broker Disebut Ilegal. Penulis:Amir Faisol

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah