Selamat Hari Anak Nasional, Netizen : Justru Serukan Jokowi Revisi PP No 109 di Twitter, Simak Disini Ada Apa?

- 24 Juli 2022, 08:23 WIB
Selamat Hari Anak Nasional: Netizen Justru Serukan Jokowi Revisi PP No 109 di Twitter, Simak Disini Ada Apa?
Selamat Hari Anak Nasional: Netizen Justru Serukan Jokowi Revisi PP No 109 di Twitter, Simak Disini Ada Apa? /Humas/Setkab

DEMAK BICARA – Perayaan Hari Anak Nasional diwarnai netizen yang berbondong-bondong minta Jokowi merevisi PP No. 109 melalui Twitter.

Pada Hari Anak Nasional 2022 yang jatuh pada Sabtu, 23 Juli 2022, netizen memenuhi Twitter untuk serukan Jokowi segera merevisi PP No. 109 yang dinilai membahayakan anak.

Selama perayaan Hari Anak Nasional tahun ini, topik “Selamat Hari Anak Nasional” dan “Revisi PP 109” masuk ke trending Twitter Indonesia.

Baca Juga: LIVE SCORE Bayern Munchen VS Manchester City, 1-0 Sementara Erling Haaland Buat Sadio Mane ke Mana?!!

Hingga Sabtu malam, Selamat Hari Anak Nasional berada di tren nomor 6 dengan 8.093 jumlah tweet, sedangkan Revisi PP 109 ada di posisi trending bawahnya yaitu nomor 7 dengan 4.213 tweet.

Apa yang salah dari PP 109 hingga netizen dorong Jokowi segera merevisi peraturan pemerintah ini pada perayaan Hari Anak Nasional 2022?

PP No. 109 memuat tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Singkatnya, PP ini mengatur produk berisi bahan tembakau seperti rokok beserta kemasan dan cara promosi dan sponsor yang berhubungan dengan produk tembakau.

Netizen mendorong keras revisi PP No. 109 segera disahkan oleh Jokowi terutama untuk menurunkan angka pengguna rokok usia anak-anak dan remaja.

Berdasarkan survei WHO pada 2011, 67% laki-laki di Indonesia adalah perokok dan 87% orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 mengungkap 9% dari 67 juta perokok berusia di bawah 15 tahun.

Seperlima dari tiap 100 remaja adalah perokok aktif.

Baca Juga: Realme GT 2 Explorer Master Edition, Smartphone Gahar Dibekali Chipset Terbaru Snapdragon 8 Gen 1 Quallcom

Data Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menunjukkan sebanyak 18,8% pelajar berusia 13-15 tahun adalah perokok aktif, sedangkan 57,8% pelajar dari kelompok usia sama terpapar asap rokok.

Melihat data tersebut, pantas banyak pihak mendorong PP No. 109 diberlakukan ketat untuk menekan perokok pemula usia anak dan remaja.

Mengutip dari laporan Project Multatuli, PP No. 109 merupakan turunan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama Pasal 116 yang menekankan peraturan pemerintah mengenai benda mengandung zat adiktif.

PP No. 109 diresmikan Presiden SBY pada 2012. Namun, penolakan keras bermunculan, terutama dari produsen tembakau dan rokok dalam negeri karena aturan ini dianggap tidak menyentuh produk tembakau ekspor.

Ujungnya, pada 8 Desember 2021 Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengembalikan Izin Prakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

PP No. 109 dikembalikan kepada Menteri Kesehatan melalui surat bernomor B-880/M/D-1/HK.02.03/11/2021.

Sejatinya, revisi PP No. 109 telah digaungkan sejak 2018 untuk mengurangi perokok pemula usia 10-18 tahun.

Namun, hampir tiga tahun berselang proses revisi ini masih mandek.****

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah