4. Menginformasikan masyarakat akan bahaya tembakau, terutama berupa gambar.
5. Penghilangan promosi, iklan, dan sponsor berkaitan tembakau, terlebih pada acara olahraga dan konser musik.
6. Menaikkan cukai tembakau sehingga mempengaruhi harga tembakau dan daya beli masyarakat.***