Tarif Ojek Online Terbaru 2022 Sesuai Aturan Kemenhub, Cek Tarif Ojol Terbaru Naik jadi Berapa?

- 11 Agustus 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

DEMAK BICARA – Seginilah tarif ojek online atau ojol terbaru sesuai aturan Kemenhub 2022.

Bagi Anda yang penasaran dan ingin tahu berapa tarif ojol terbaru sesuai aturan Kemenhub 2022 bisa cek di sini.

Ketahui segera tarif ojek ojol terbaru sesuai aturan Kemenhub 2022, diketahui mengalami kenaikan harga.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan aturan terbaru mengenai tarif ojek online (ojol).

Baca Juga: Orang Tua Maba Komentari Ospek Untirta yang Viral di Twitter: Anak Saya Bisa Kena Tipes!

Aturan baru dari Kemnehub ini nantinya akan menaikkan harga tarif pengguna jasa ojol.

Tidak hanya ojol, melalui peraturan terbaru dari Kemenhub ini semua transportasi berbasis online akan alami kenaikan tarif.

Tarif ojol dan transportasi berbasis online lainnya nantinya akan memiliki batas tarif.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi tersebut telah menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya, KM Nomor KP 348/2019.

Baca Juga: Makna dan Kandungan Surah Fussilat, Surah ke 41 dalam Al Quran Tentang Hukum-hukum, Keimanan, dan Janji Allah

Selain batas tarif penggunaan transportasi seperti ojol, sistem zonasi juga menjadi pembahasan dalam peraturan terbaru tersebut.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dikutip dari PMJ News.

Adapun zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga zonasi.

Tiga zonasi yang dimaksud sebagai berikut:

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tarif setiap zona pun memiliki perbedaan setiap biaya jasa ojek online (ojol).

Untuk Zona I sebagai berikut:

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Untuk Zona II sebagai berikut:

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Untuk Zona III sebagai berikut:

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Dari besaran tarif jasa dari keputusan terbaru tersebut dan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, terlihat adanya perbedaan tarif.

Setiap tarif jasa ojol dalam setiap zona tercatat mengalami kenaikan harga tarif.

Itulah tadi harga tarif ojol terbaru 2022 sesuai aturan Kemenhub telah dirangkum lengkap.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x