Demak Bicara - Dukung kebijakan Pemerintah, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sesuaikan tarif PCR.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mendukung kebijakan pemerintah, mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan, telah menyiapkan layanan Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah Rp 495.000,-.
Seiring dengan itu, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif.
Baca Juga: Penting!!! 3 Syarat Pasti Dapat Bantuan Prakerja dan 7 Syarat Pasti Ditolak Kartu Prakerjanya
Herry A.Y Sikado, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyebut sesuai pada kebijakan Pemerintah melalui SE Kemenkes RI tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
“Sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut mulai tanggal 19 Agustus 2021 harga RT-PCR menjadi Rp 495.000,-”, kata Herry.
“Untuk Lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berada di Area Publik Kedatangan Domestik bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran, selain itu terdapat juga layanan Antigen dengan tarif Rp 200.000,-. Semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan”, ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Untuk Disabilitas Mulai Disuntikkan, Ariel Menghibur Peserta Dengan Suara Merdunya
“Bagi pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan, agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. Apa lagi saat sekarang ini semua hasil tesnya secara digital”. ujar Herry.