Profil Surya Darmadi, Tersangka Mega Korupsi Rp78 Triliun yang Sempat Buron ke Singapura, Silahkan Simak

- 15 Agustus 2022, 14:25 WIB
Profil Surya Darmadi, Tersangka Mega Korupsi Rp78 Triliun yang Sempat Buron ke Singapura
Profil Surya Darmadi, Tersangka Mega Korupsi Rp78 Triliun yang Sempat Buron ke Singapura /Foto: indonesiatatler.com/

DEMAK BICARA – Berikut profil Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun yang sempat kabur ke Singapura, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga rencana kembali ke Indonesia siang ini.

Simak profil Surya Darmadi yang namanya kembali menjadi sorotan usai dia menyatakan akan kembali ke Indonesia sejak menjadi buron tiga tahun lalu.

Menurut profil Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group ini termasuk orang Indonesia terkaya di tahun 2014.

Baca Juga: Cara dan Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, Buruan Sebelum di Tutup ! Simak Dalam Artikel Ini

Sayangnya, ia diduga melakukan korupsi dan pencucian uang pada 2014 hingga sempat kabur ke Singapura dan masuk DPO, berikut profil sosok Surya Darmadi.

Surya Darmadi mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara, sekaligus menjadi ketua grup tersebut.

Darmex Agro Group merupakan perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia dengan areal perkebunan terletak di Provinsi Riau.

Selain itu, perusahaan ini berkembang mendirikan pabrik dan penyulingan minyak di kawasan Riau dan Kalimantan.

Darmex Agro mengaku memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru Riau, Jambi, dan Kalimantan yang menghasilkan total produksi minyak sawit mentah (CPO) setiap bulan sekitar 36.000 Mt.

Menurut data majalah Forbes, total kekayaan Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng ditaksir mencapai angka 45 miliar dolar AS atau setara dengan Rp659,7 triliun.

Surya Darmadi bahkan sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia urutan ke-28 di tahun 2014

Sayangnya, Surya Darmadi justru terseret dalam kasus korupsi bahkan masuk ke DPO KPK.

Dia terseret kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Baca Juga: Pelatih Chelsea dan Tottenham Hotspurs Nyaris Baku Hantam di Pinggir Lapangan, Apa yang Diributkan?

Perusahaan milik Surya Darmadi bermaksud membuka lahan kelapa sawit di Riau, namun ia malah terjerat kasus penyerobotan lahan dan kasus penyelewengan alih fungsi hutan pada 2014 lalu.

Surya Darmadi diduga menyuap pejabat periode itu, yaitu Raja Thamsir Rachman mantan bupati Indragiri Hulu dan Annas Maamun mantan gubernur Riau.

Hasil penyidikan menyebutkan, Surya Darmadi menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK pada 2014 dan mendapat pencegahan bebergian selama 6 bulan sejak 5 November 2014, tapi dia tetap berhasil lolos dari jeratan hukum.

Dari hasil penyidikan selanjutnya, KPK tiga kali memanggil Surya Darmadi untuk menjalani pemeriksaan, namun ia tidak pernah muncul.

Tim penyidik KPK melayangkan tiga surat panggilan kepada Surya Darmadi ke alamat berikut.

  • Kediamannya di Jalan Bukit Gilf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Duta Palma Group di Palma Tower lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III S-Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.
  • Apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road #01-18 Nassim Park Residences Singapore.

Setelah tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK, Surya Darmadi menjadi buronan sejak 2019 dengan red notice yang terbit sejak 2020 hingga 2025 mendatang dari kepolisian.

Ia disebut kabur ke Singapura dengan membawa Rp54 triliun.

Namun, kabar terbaru menyebut Surya Darmadi berada di Tiongkok.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022, atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap oleh PT Duta Palma Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Kejagung menetapkan dua tersangka kasus ini, yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Surya Darmadi juga disebut melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Surya Darmadi, melalui pengacara Juniver Girsang, berjanji akan pulang ke Indonesia dan mengikuti proses hukum pada Senin, 15 Agustus 2022.

Juniver menyebut Surya Darmadi akan sampai di Indonesia pada Senin siang pukul 13.00 WIB.

Setelah sampai Tanah Air, Surya Darmadi harus menerima pemeriksaan dari KPK dan Kejaksaan Agung RI.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x