Parpol kategori kedua harus mengalami pemeriksaan faktual terkait berkas dan lokasi kantornya.
Parpol kategori kedua umunya diisi oleh parpol yang baru dibentuk menjelang pendaftaran parpol Pemilu 2024 ini.
Kategori terakhir adalah partai politik yang tidak melakukan pendaftaran,
Parpol ini memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), tapi tidak melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar lengkap parpol peserta Pemilu 2024.
Partai Politik yang Diterima: 24 parpol
- Partai Keadilan Sejahtera
- Perindo
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Bulan Bintang
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Nasdem
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Golkar
- Partai Amanat Nasional
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Buruh
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Ummat
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Partai Politik dalam Tahap Pemeriksaan: 16 parpol
- Partai Reformasi
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Beringin Karya
- Partai Pelita
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
- Partai Kongres
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Karya Republik
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai Politik yang Tidak Melakukan Pendaftaran: 3 parpol
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Rakyat
- Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, parpol yang masih masuk tahap pemeriksaan akan menjalani tahapan verifikasi berkas administrasi hingga 11 September 2024.