PERHATIKAN! Pedoman Penyelanggaraan Upacara HUT Ke-77 RI, Untuk Tingkat Pusat, Luar Negeri Hingga Daerah

- 16 Agustus 2022, 20:30 WIB
PERHATIKAN! Pedoman Penyelanggaraan Upacara HUT Ke-77 RI, Untuk Tingkat Pusat, Luar Negeri Hingga Daerah
PERHATIKAN! Pedoman Penyelanggaraan Upacara HUT Ke-77 RI, Untuk Tingkat Pusat, Luar Negeri Hingga Daerah /

DEMAK BICARA - Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekan RI yang ke-77 akan dilaksanakan di Istana Merdeka Jakrta Rabu, 17 Agustus 2022.

Sebagaimana sebelumnya telah diinformasikan kepada masyarakat luas terkait dengan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan  RI 17 Agustus 2022 .

Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan  RI 17 Agustus 2022 nantinya dapat diikuti oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Profil Biodata Matheus Chunha Striker Atletico Madrid yang Diincar Manchester United, Gantikan CR7?

Dilansir dari laman  pandangistana.setneg.go.id, upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan  RI 17 Agustus 2022 dapat dihadiri secara langsung di Istana Presiden

Namun bagi yang tidak bisa menghadiri secara langsung karena kuota sudah terpenuhi dapat menyaksikan upacara melalui videoconference.

Selain itu seluruh elemen pemerintahan baik tingkat pusat, luar negeri hingga tingkat daerah perlu memperhatikan pedoman penyelenggaran  Peringatan HUT RI  Ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat Edaran  Menteri Sekretaris Negara Nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 susunan upacara HUT RI Ke-77 sebagai berikut:

Baca Juga: Susunan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka Jakarta

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x