UPDATE! Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal-Komuter-Jarak Dekat-Aglomerasi, Mulai 15 Agustus 2022

- 17 Agustus 2022, 07:55 WIB
UPADATE! Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi, Mulai 15 Agustus 2022
UPADATE! Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi, Mulai 15 Agustus 2022 //instagram.com /@keretaapikita
  1. Status Penumpang sudah vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR/Rapid tes antigen
  2. Status Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan screning RT-PCR/Rapid tes antigen akan tetapi wajib dengan pendamping, yang memenuhi syarat perjalanan.

Demikianlah syarat perjalanan kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi mulai 15 Agustus  merujuk pada  Surat Edaran No. SE. 80 Tahun 2022 untuk diperhatikan.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah