- Status Penumpang sudah vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR/Rapid tes antigen
- Status Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan screning RT-PCR/Rapid tes antigen akan tetapi wajib dengan pendamping, yang memenuhi syarat perjalanan.
Demikianlah syarat perjalanan kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi mulai 15 Agustus merujuk pada Surat Edaran No. SE. 80 Tahun 2022 untuk diperhatikan.***