UPDATE! Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal-Komuter-Jarak Dekat-Aglomerasi, Mulai 15 Agustus 2022

- 17 Agustus 2022, 07:55 WIB
UPADATE! Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi, Mulai 15 Agustus 2022
UPADATE! Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi, Mulai 15 Agustus 2022 //instagram.com /@keretaapikita

DEMAK BICARA - Kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran aturan perjalanan Kereta Api yang ditetapkan 11 Agustus 2022.

Aturan terbaru perjalanan kereta api meliputi perjalanan Kereta Api Antar Kota dan juga jarak dekat.

Aturan terbaru perjalanan Kereta Api tersebut telah  tertuang dalam Surat Edaran No. SE. 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi Tersangka, Permintaan Kamaruddin Simanjuntak! Kenapa?

Aturan terbaru perjalanan Kereta Api Antar Kota salahsatunya diwajibkan untuk melakukakn vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.

Akan tetapi untuk aturan terbaru perjalanan Kereta Api Antar Kota yang tidak melaksanakan vaksinasi booster maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Hendaknya penumpang Kereta Api memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana berikut:

  1. Suhu badan tidak lebih dari 37, 3 derajat celcius.
  2. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
  3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  5. Diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.

Berikut ketentuan perjalanan Kereta Api merujuk pada Surat Edaran No. SE. 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) :

Baca Juga: DIMULAI!! Link Live Streaming dan Susunan Acara Upacara HUT RI 17 Agustus 2022 di Istana Negara

  1. Status Penumpang sudah vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR/Rapid tes antigen
  2. Status Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan screning RT-PCR/Rapid tes antigen akan tetapi wajib dengan pendamping, yang memenuhi syarat perjalanan.

Demikianlah syarat perjalanan kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi mulai 15 Agustus  merujuk pada  Surat Edaran No. SE. 80 Tahun 2022 untuk diperhatikan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah