"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta polri untuk menjadikan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi Tersangka, Permintaan Kamaruddin Simanjuntak! Kenapa?
Menurutnya, Putri Candrawathi hanya berpura-pura depresi, terguncang dan lain sebagainya.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," kata dia.
"sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR), dan supir Putri Candrawath, KM.***