Pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group juga merugikan negara berupa tindakan perusakan hutan dan ekosistem lingkungan.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai pelaku kasus ini.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Surya Darmadi juga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Saat ini, Raja Tamsir masih dipenjara atas vonis korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.
KPK
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus suap pada April 2019 atas statusnya selaku pemilik PT Duta Palma Group.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014 kepada Annas Maamun gubernur Riau periode itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, Surya Darmadi, Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group, dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau juga ditetapkan sebagai tersangka.