Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2022: Cek Cara Nonton dan Jadwal Pertandingan Tim Indonesia, Siap-siap!
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada keterangan pers Senin, 1 Agustus 2022 menjelaskan bahwa Kejagung menetapkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai pelaku korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pada 2003, keduanya bersekongkol untuk mempermudah izi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Surya meminta Raja Tamrin sebagai kepala daerah memberikan izin kegiatan usaha kelapa sawit kepada lima anak perusahaannya melalui HGU.
Hak Guna Usaha adalah hak penggunaan tanah milik negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan oleh perusahaan swasta dalam jangka waktu tertentu.
Lahan yang dipakai adalah hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di wilayah Indragiri Hulu, Riau.
Izin tersebut diberikan tanpa izin prinsip dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Surya Darmadi kemudian membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan PT Duta Palma Group tidak memenuhi kewajiban 20 persen dari total area perkebunan untuk kebutuhan masyarakat setempat, sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri 26/2007 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.
“Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka mempengaruhi perekenomian negara, dengan hilangnya hak-hak masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan, dan memperoleh manfaat dari kawasan hutan,” ungkap Burhanuddin.