Surya Darmadi diduga bersama Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Suheri bertindak sebagai orang kepercayaan Surya untuk mengurus perizinan lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya.
Izin alih fungsi hutan dilakukan untuk mengubah izin kawasan hutan produktif menjadi bukan kawasan hutan, seperti untuk perkebunan kelapa sawit.
Annas Maamun telah bebas dari penjara terkait kasus penyuapan ini sejak 2020, namun ia masih menjadi tersangka KPK kasus suap DPRD Riau tahun 2015 dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Suheri Terta terkena hukuman 3 tahun pidana pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan usai kalah di sidang kasasi Mahkamah Agung pada 2021.
Perbedaan Perkara Surya Darmadi di Kejagung dan KPK
Menurut pernyataan Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung KPK pada Kamis kemarin, dikutip dari Antara, perkara yang menjerat Surya Darmadi berhubungan dengan kerugian negara.
Surya Darmadi dituntut dengan UU Tipikor Pasa 2 dan 3 yang berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Sementara itu, ia dituntut KPK atas kasus suap.
Dilihat dari bobotnya, kasus di Kejagung lebih berat dari kasus yang ditangani KPK.***