Mengenai dua pekara yang bergulir di Kejagung dan KPK, Karyoto mengungkapkan ada peluang untuk menyatukan tuntutan terhadap Surya Darmadi melalui berkas yang sama.
“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus,” ucapnya.
Menurutnya, perkara Surya Darmadi di Kejagung lebih rumit karena menyangkut UU Tipikor Pasa 2 dan 3 yang berhubungan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Sementara itu, kasus di KPK lebih sederhana karena suap.
Hal itu membuat ia berpikir kalau penuntutan KPK bisa dilimpahkan ke Kejagung.
“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau tidak, kami yang melimpahkan. Kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini sepertinya tidak, ya, karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” jelas Karyoto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membawa Surya Darmadi yang baru tiba di Indonesia dari Taipei pada Senin untuk menuju Gedung Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi ditahan selama 20 hari sejak tiba di Indonesia di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian atas lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.