KPK Buka Peluang Tuntut Surya Darmadi Mega Koruptor RP78 Triliun Bersama Kejagung: Tidak Ada Rebutan Perkara!

- 19 Agustus 2022, 21:48 WIB
KPK Buka Peluang Tuntut Surya Darmadi Mega Koruptor RP78 Triliun Bersama Kejagung: Tidak Ada Rebutan Perkara!
KPK Buka Peluang Tuntut Surya Darmadi Mega Koruptor RP78 Triliun Bersama Kejagung: Tidak Ada Rebutan Perkara! /dok

DEMAK BICARA – KPK membuka peluang menuntut Surya Darmadi si maling uang rakyat bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejak kepulangan Surya Darmadi mega koruptor Rp78 triliun dari Taiwan pada 15 Agustus lalu, KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait perkembangan kasus korupsi yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group itu.

Walaupun sama-sama menangani kasus Surya Darmadi, KPK menyatakan tidak ada rebutan kasus dengan Kejagung.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Cara Beli Tiket Pertandingan Liga 1 Bali United VS Persik, Pesan Melalui Aplikasi Ini!

“Kami tidak ada istilahnya ‘rebutan perkara’, tidak ada,” ujar Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung KPK pada Kamis lalu, dikutip dari Antara.

Karyoto menyatakan, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Surya Darmadi yang masih ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat ini.

Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK pada Senin lalu menyatakan KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

KPK bahkan ikut berkontribusi dengan menyerahkan duplikat dokumen barang bukti ke pihak Kejagung.

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis berkata akan memberikan akses pemeriksaan Surya Darmadi terkait kasusnya di KPK.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x