DEMAK BICARA – Kementrian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan KA Antarkota, apa saja syaratnya?
Penyesuaian itu merujuk pada SE 84 Kemenhub 2022, cek syaratnya apa saja di sini.
Dalam SE 84 Kemenhub 2022 dalam ketentuannya melampirkan hasil negatif antigen atau RT-PCR sudah dihapuskan, lalu apa saja yang menjadi syarat naik kereta Api Antarkota?
Meskipun syarat antigen dan RT-PCR Negatif, penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin booster. Cek syarat lengkap naik kereta api antarkota di sini.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Kapan Berakhir?
Berikut syarat naik Kereta Api antar kota mulai 30 Agustus 2022
Sudah vaksin dosisi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR
Penumpang warga negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR
Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.