Wajib Booster! Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, Simak Di Sini

- 30 Agustus 2022, 06:26 WIB
Wajib Booster! Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, Simak Di Sini
Wajib Booster! Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, Simak Di Sini /Nitin Rana/Pexels

DEMAK BICARA – Berikut syarat terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara Pesawat terbang hendak memperhatikan syarat dan ketentuan perjalanan yang berlaku.

Syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara mulai di berlakukan pada 29 agustus 2022, salah satunya wajib vaksin booster.

Ketentuan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang diatur dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan No. SE 82 Tahun 2022.

Baca Juga: 4 Kali Gempa Guncang Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, BMKG Himbau Masyarakat Agar Berhati-hati

Bagi yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara maka wajib mematuhi kebijakan berikut ini:

PPDN usia diatas 18 tahun wajib telah vaksin ketiga (booster).

Apabila hanya telah melakukan vaksin satu atau dua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Khusus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan Luar Negeri wajib vaksin kedua dan tidak wajib tes Covid-19.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x