Inilah Syarat Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43, Cek Selengkapnya Disini

- 28 Agustus 2022, 21:28 WIB

DEMAK BICARA - Minggu 28 Agustus 2022 Pendaftaran kartu prakerja gelombang 43 dibuka kembali, simak syarat lengkapnya di sini.

 Setelah sukses dengan gelombang 42, kini kartu prakerja membuka pendaftaran bagi yang belum berhasil lolos di tahap sebelumnya, cek disini syarat lengkapnya.

 Kartu prakerja sendiri merupakan program yang bertujuan untuk mengembangakan skill, sebelum memasuki dunia kerja, simak syarat lengkap daftar prakerja gelombang 43 berikut ini.

 Selain menambah skill program ini juga memberikan bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan skill, berikut syarat lengkap daftar kartu prakerja gelombang 43.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka Kembali, Cara dan Link Resmi Cek Disini

 Kartu prakerja Juga merupakan program ramah difabel dan dianjurkan untuk mendaftar serta mengikuti pelatihan ini.

 Syarat daftar kartu prakerja

  1.  WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hasil Final BWF World Championship 2022 Tokyo 28 Agustus 2022, Gelar Kedua Akane Yamaguchi di Kejuaraan Dunia

Langkah mudah kartu prakerja

  1. Pendaftaran
    Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x