Wajib Booster! Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, Simak Di Sini

- 30 Agustus 2022, 06:26 WIB
Wajib Booster! Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, Simak Di Sini
Wajib Booster! Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, Simak Di Sini /Nitin Rana/Pexels

Untuk PPDN usia 6-17 tahun bagi yang telah melakukan vaksin kedua tidak wajib tes Covid-19.

Baca Juga: Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya

Untuk PPDN usia 6-17 tahun yang hanya melakukan vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

Sementara itu, untuk PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus (Komorbid) dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib tes Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Pihak Angkasa Pura menghimbau kepada penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat datang 3 jam lebih awal sebelum jam keberangkatan.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri.

Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikianlah informasi syarat terbaru penerbangan dalam negeri menggunakan pesawat.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah