Untuk PPDN usia 6-17 tahun bagi yang telah melakukan vaksin kedua tidak wajib tes Covid-19.
Untuk PPDN usia 6-17 tahun yang hanya melakukan vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.
Sementara itu, untuk PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus (Komorbid) dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib tes Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Pihak Angkasa Pura menghimbau kepada penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat datang 3 jam lebih awal sebelum jam keberangkatan.
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri.
Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikianlah informasi syarat terbaru penerbangan dalam negeri menggunakan pesawat.***