Siap-siap! Pekerja Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu dari BSU 2022 Pekan Ini, Cek Syarat dan Cara Pencairannya

- 31 Agustus 2022, 07:40 WIB
Siap-siap! Pekerja Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu dari BSU 2022 Pekan Ini, Cek Syarat dan Cara Pencairannya
Siap-siap! Pekerja Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu dari BSU 2022 Pekan Ini, Cek Syarat dan Cara Pencairannya /Pixabay/iqbalnuril

DEMAK BICARA – Pemerintah akan menyalurkan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja pada September mendatang.

Pada April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat mengatakan akan menyalurkan dana subsidi gaji kepada pekerja melalui BSU 2022 senilai Rp600.000.

Dana BSU 2022 diberikan sebagai bantalan sosial pengalihan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Apakah Perisa Rum pada Kue dan Minuman Kekinian Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan MUI

Sri Mulyani Menteri Keuangan menyatakan BSU 2022 senilai Rp600.000 bakal disalurkan mulai pekan ini kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3.500.000 juta per bulan.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kemnaker sedang menyiapkan petunjuk teknis pencairan BSU 2022 Rp600.000 yang total menelan anggaran Rp9,6 triliun.

BSU 2022 ini disalurkan dalam satu kali pencairan kepada pekerja penerima BLT Subsidi Gaji yang ditentukan Kemnaker.

Merujuk pada penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun lalu, pekerja yang nanti mendapat BSU 2022 bisa mengecek informasi penerima bantuan melalui laman kemnaker.go.id.

Menaker Ida Fauziyah pernah menjelaskan bahwa BSU menyasar kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x