Kapal yang disita tersebut direncanakan untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 5.000 ton dengan tujuan ke Pelabuhan Marunda Jakarta.
Nilai dari kapal-kapal tersebut belum dinilai.
Kejagung memperkirakan Surya Darmadi merugikan keuangan negara hingga Rp104 triliun dan disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Surya Darmadi diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan izin usaha perkebunan di Indragiri Hulu, Riau untuk digunakan sebagai lahan kelapa sawit perusahaan yang ia miliki, salah satunya PT Duta Palma Group.***