Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022

- 8 September 2022, 06:30 WIB
TERBARU Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022
TERBARU Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022 /

DEMAK BICARA - Apa saja syarat dan cara balik nama motor 2022? Simak penjelasan yang dihimpun dari berbagai sumber.

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Efisiensi Biaya, Pengubahan Nama Jalan di STNK Dilakukan Saat Bayar Pajak Lima Tahunan
Tentunya agar tidak repot, proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Pesawat Latih Milik TNI Angkatan Laut Jatuh Di Selat Madura, Korban Masih Dalam Pencarian

Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.

Adapun syarat dan cara balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Motor 2022
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca Juga: Momen Seru Latihan Viktor Axelsen Bersama Marcus dan Kevin, Netizen: Permainanya Seimbang

Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Syarat dan Cara Balik Nama Motor 2022 yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)

Syarat Balik Nama Motor 2022

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. STNK asli dan fotokopi
  4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan

Baca Juga: Tegas! Fraksi PKS Memilih Walk Out Dari Ruang Rapat Paripurna DPR, Tolak Kenaikan BBM

Cara Balik Nama Motor
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  3. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Selesaikan proses pembayaran di loket.
  6. Itulah informasi seputar syarat dan cara biaya balik nama motor 2022 atau biaya balik nama sepeda motor.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x