23 Maling Rakyat Dibebaskan Bersamaan, Kasus Korupsi Bisa Bebas Bersyarat Berdasarkan Undang-undang

- 8 September 2022, 20:25 WIB
23 Maling Rakyat Dibebaskan Bersamaan, Kasus Korupsi Bisa Bebas Bersyarat Berdasarkan Undang-undang
23 Maling Rakyat Dibebaskan Bersamaan, Kasus Korupsi Bisa Bebas Bersyarat Berdasarkan Undang-undang /Pixabay/

DEMAK BICARA – Berikut daftar nama dan kasus 23 napi koruptor yang bebas bersyarat bersamaan kemarin.

Sejumlah 23 narapidana koruptor resmi bebas bersyarat setelah menerima surat keterangan (SK) pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sebanyak 23 napi kasus korupsi tersebut resmi bebas bersyarat mulai 6 September 2022.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," ujar Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Profil Letnan Dendy Kresna Bhakri Kopilot Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh di Selat Madura

Kebijakan pemberian hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada narapidana bukan kali pertama dikeluarkan Ditjenpas Kemenkumham.

Sepanjang September 2022, pihaknya telah memberikan kebebasan kepada 1.368 narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Bahkan sepanjang 2022, terhitung ada 58.054 SK yang ditandatangani Ditjenpas Kemenkumham terkait hal ini.

Rika menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x