TERBARU! Tarif Ojek Online Ojol Resmi Naik Akibat Kenaikan Harga BBM, Segini Daftar Harganya Sekarang

- 8 September 2022, 14:50 WIB
 Kenaikan tarif ojek online ini berlaku mulai Sabtu 10 September 2022, simak daftar harga yang sudah ditentukan.
Kenaikan tarif ojek online ini berlaku mulai Sabtu 10 September 2022, simak daftar harga yang sudah ditentukan. /Antara/M Risyal Hidayat/

 

DEMAK BICARA – Tarif ojek online atau ojol resmi naik imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol usai harga Pertalite, Solar, dan Pertamax naik hingga 10 persen mulai 3 September kemarin.

Kenaikan tarif ojek online atau ojol ini berlaku mulai Sabtu 10 September 2022, simak daftar harga yang sudah ditentukan.

Keputusan kenaikan tarif ojek online ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ujar Hendro Sugiatno Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 7 September 2022.

Nominal kenaikan tarif ojol terbaru ditetapkan Kemenhub sesuai tiga zona wilayah.

Baca Juga: PROFIL Biodata Antony, Winger Muda Berbakat Jagoan Ajax Incaran Manchester United

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x