Bagaimana Cara Cek Penerima PBI JK ? Klik Disini Lengkap dengan Link Resminya

- 8 September 2022, 20:35 WIB
Bagaimana Cara Cek Penerima PBI JK ? Klik Disini Lengkap dengan Link Resminya
Bagaimana Cara Cek Penerima PBI JK ? Klik Disini Lengkap dengan Link Resminya /Seputarlampung.com/

DEMAK BICARA- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah salah satu bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial, yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu berikut cara cek penerima.

Penerima PBI JK adalah masyarakat   yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Data peserta penerima PBI JK bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan.

Baca Juga: 23 Maling Rakyat Dibebaskan Bersamaan, Kasus Korupsi Bisa Bebas Bersyarat Berdasarkan Undang-undang

Lalu bagaimana cara cek penerima PBI JK ? simak selengkapnya dalam artikel ini hanya dengan menggunakan KTP anda.

Daftar penerima peserta PBI JK memuat nama dan identitas sesuai KTP Kecuali bagi bayi yang baru lahir.

Adapun penerima PBI JK sebagai berikut : pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), korban bencana, pekerja yang memasuki usia pensiun, anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

Berikut cara cek penerima bantuan PBI JK

Baca Juga: Profil Letnan Dendy Kresna Bhakri Kopilot Pesawat Latih TNI AL yang Jatuh di Selat Madura

  1. Masuk ke lamancekbansos.kemensos.go.id
  1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  1. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  1. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  1. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon tanda merah untuk mendapatkan huruf kode baru
  1. Klik tombol CARI DATA

Penyaluran bantuan ini tidak akan diterima atau dicairkan secara tunai oleh penerima namun dana akan diberikan dan dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk calon penerima PBI JK diantaranya  warga indonesia, memiliki KTP, terdaftar di DTKS, mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu. 

Untuk cara mengecek peserta penerima PBI JK bisa mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link berikut https://cekbansos.kemensos.go.id/

Itulah informasi mengenai PBI JK berikut dengan cara cek penerimanya.

Disclaimer artikel ini telah tayang di depok.pikiranrakyat.com dengan judul apa itu PBI segera cek oenerima di cek bansos kemensos.go.id lewat hp dengan ktp agar dapat bantuan.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x