PBI JK 2022 Bansos Apa? Simak Jadwal Cair, Syarat, Kategori Penerima, dan Cara Pendaftarannya

- 8 September 2022, 20:38 WIB
PBI JK 2022 Bansos Apa? Simak Jadwal Cair, Syarat, Kategori Penerima, dan Cara Pendaftarannya.
PBI JK 2022 Bansos Apa? Simak Jadwal Cair, Syarat, Kategori Penerima, dan Cara Pendaftarannya. /Dok. Kemenkes.

Syarat Penerima PBI JK 2022

  1. WNI dengan NIK tercatat di Dukcapil.
  2. Masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Termasuk daftar penerima PBI JK berdasarkan ketetapan Menteri Kesehatan.

Masyarakat tergolong fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi apabila masuk golongan berikut ini.

  • Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Korban bencana
  • Pekerja yang memasuki usia pensiun
  • Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
  • Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
  • Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Untuk menjadi penerima bansos PBI JK 2022, masyarakat dapat mendaftar ke DTKS secara daring melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara mendaftar DTKS untuk menjadi penerima bansos PBI JK 2022.

Cara Pendaftaran Penerima PBI JK 2022

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store pada HP Android.
  2. Siapkan KTP dan KK untuk daftar bansos PBI JK 2022.
  3. Isi dengan benar data diri lengkap pada kolom yang tersedia untuk membuat akun baru.
  4. Isi kolom nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kemudian tuliskan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Isilah kolom nama daerah provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai KTP.
  6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
  7. Terakhir, klik opsi 'buat akun baru'.

Setelah berhasil membuat akun baru, peserta PBI JK 2022 dapat melakukan pendaftaran DTKS melalui aplikasi tersebut dengan cara seperti ini.

  1. Klik menu 'daftar usulan' untuk mendaftar DTKS.
  2. Klik opsi 'tambah usulan'.
  3. Calon penerima bansos dapat melihat data penerima PBI JK 2022 di DTKS.

Jika sudah terdaftar dalam DTKS, penerima PBI JK 2022 dapat langsung mengajukan data diri dan persyaratan lain, seperti KTP, KK, dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili KTP untuk mengajukan penerimaan bansos PBI JK 2022.

Demikian informasi terkait arti, syarat, kategori penerima, dan cara pendaftaran bansos PBI JK 2022.*** 

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah