Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19

- 12 September 2022, 21:20 WIB
Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19
Perhatikan Inilah Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja Gelombang 45, Bukan Penerima Bansos Covid-19 /Instagram.com/@prakerja.go.id

DEMAK BICARA- Senin 12 September 2022 Pendaftaran kartu prakerja gelombang 45 dibuka, perhatikan inilah syarat daftarnya.

Untuk yang belum berhasil pada pendaftaran gelombang 44, jangan khawatir kini kartu prakerja membuka pendaftaran gelombang 45, cek disini untuk syarat lengkapnya.

Sebelum mendaftar kartu prakerja gelombang 45 ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan salah satunya bukan penerima bansos semasa Covid-19.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 Dibuka Hari Ini ! Klik Disini untuk Link Resminya

Berikut kami sampaikan syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan saat mendaftar kartu prakerja gelombang 45.

Kartu prakerja sendiri merupakan program yang bertujuan untuk mengembangakan skill bagi para pencari kerja.

Selain untuk para pencari  kerja program ini juga ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kartu prakerja Juga merupakan program ramah difabel dan dianjurkan untuk mendaftar serta mengikuti pelatihan ini.

Syarat daftar kartu prakerja

Baca Juga: Youtube Hari Ini Rayakan Hari Video Game 12 September 2022, Simak Sejarahnya Perayaan Nasional di AS Ini

-WNI berusia 18 tahun ke atas.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan -pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Langkah mudah kartu prakerja

-Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

-Seleksi

Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

-Pilih pelatihan

Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

-Ikuti pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

-Berikan rating

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

-Insentif biaya mencari kerja

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

-Insentif pengisian survey

Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.

Itulah syarat dan ketentuan lengkap daftar kartu prakerja gelombang 45.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x