d. Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi kepada aparat keamanan.
Baca Juga: Skuad Liverpool Musim 2022 2023, The Reds Siap Lawan Man City Pekan Ini
e. PSSI perlu segera untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.
f. TGIPF mendesak PSSI untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
g. Upaya menyelamatkan PSSI dilakukan berpedoman pada Statuta PSSI yang seharusnya berisi prinsip tata kelola organisasi yang baik dan prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto) yang berasal dari aturan moral dan nilai etik budaya Indonesia.
h. PSSI dan Polri harus berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepak bola sesuai standar FIFA.
i. Unsur kepolisian hanya bertugas sebagai supervisor, berupa melatih tenaga pengamanan profesional atau steward bersama PSSI.
Demikian sejumlah rekomendasi terkait tragedi Kanjuruhan yang diberikan kepada PSSI menurut hasil investigasi TGIPF.***