Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT dari Rizky Billar, Apakah Pelaku Kekerasan dapat Berubah?

- 16 Oktober 2022, 19:40 WIB
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT dari Rizky Billar, Apakah Pelaku Kekerasan dapat Berubah?
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT dari Rizky Billar, Apakah Pelaku Kekerasan dapat Berubah? /

DEMAK BICARA – Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar menimbulkan tanda tanya mengenai dapatkah pelaku kekerasan berubah?

Lesti Kejora yang resmi mencabut laporannya atas tindakan KDRT oleh sang suami, Rizky Billar, pada Jumat 14 Oktober 2022 menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.

Salah satunya, apakah Rizky Billar selaku pelaku KDRT bisa berubah dan tidak kembali melakukan kekerasan kepada Lesti Kejora.

Lalu, apakah pelaku yang berbuat KDRT, seperti Rizky Billar kepada Lesti Kejora, dapat berubah dan menghentikan tindakan kekerasannya?

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Pickup Di Nguling Kabupaten Pasuruan, Warga Tambakrejo Lolos Dari Maut

Simak penjelasan berikut ini.

Ada dua pendapat yang menyatakan pelaku KDRT dapat berubah ataupun tidak.

Hingga saat ini, di dunia psikologi, pendapat mengenai apakah pelaku KDRT yang dapat berubah masih terbagi dua, antara yang setuju dan tidak.

Banyak orang yakin bahwa pelaku KDRT tidak dapat berubah dan memilih jalan pidana atas tindakan kriminal sebagai jalan terakhirnya.

Laporan The Guardian menyebutkan bahwa angka wanita korban kekerasan turun dari 61% menjadi hanya 2% dan jumlah anak yang melihat atau mendengar kekerasan turun dari 80% menjadi 8% setelah pelaku menjalani program untuk pelaku KDRT di Inggris.

Baca Juga: Lirik lagu Sepanjang Hidup dari Maher Zain, Sepanjang Hidup Bersamamu Kesetiaanku Tulus Untukmu

Sayangnya, BBC UK memberitakan, korban KDRT menyebut bahwa program yang ada tidak cukup merubah pelaku KDRT, bahkan dapat mengulangi perbuatannya setelah menjalani terapi bertahun-tahun.

Untuk berubah, menurut Carrie Askin LCSW dari Psychology Today, harus mulai dari keinginan pelaku KDRT itu sendiri.

Pelaku KDRT harus sadar ia bersalah, paham bahwa tindakan itu melukai pasangannya, mengidentifikasi emosinya, tidak balas melukai jika merasa tidak suka atau terlukai, lebih empati dan berkemanusiaan, serta harus sabar dan benar-benar mau berubah.

Pelaku KDRT berubah dan berhenti bertindak kekerasan ditentukan oleh korban yang mengetahui sikapnya.

Berikut hal-hal yang harus korban KDRT pastikan sebelum menyatakan pelaku berhenti bertindak kekerasan.

· Apakah pelaku KDRT memperlakukan pendapat korban dengan hormat, bahkan saat pendapat itu berbeda darinya?

· Apakah pelaku KDRT menghormati hak kebebasan korban?

· Apakah pelaku KDRT berhenti membuat alasan untuk perlakuan buruk terhadap korban?

· Apakah pelaku KDRT mendengarkan korban tanpa menyela dan tidak menanggapi dengan negatif kalau tidak suka?

· Sudahkah korban bebas menyampaikan keluhan dan diberi tanggapan positif dari pelaku KDRT?

· Apakah pelaku KDRT berhenti berbicara tentang pelecehan yang ia lakukan seolah-olah kecelakaan dan mengakui bahwa dia menggunakan itu untuk mengendalikan Anda?

· Apakah pelaku KDRT sangat mengurangi atau berhenti melakukan perilaku pengendalian (seperti sarkasme, memutar mata, desahan jijik yang keras, membicarakan korban, menggunakan suara otoritas tertinggi, dan demonstrasi tidak hormat dan superioritas lainnya) saat bicara atau argumen?

· Apakah pelaku KDRT bertanggung jawab dan mempertimbangkan korban dalam berperilaku tanpa diingatkan?

· Apakah pelaku KDRT kurang menuntut dan egois?

· Apakah pelaku KDRT menghentikan perilaku yang menurut korban mengancam atau mengintimidasi?

· Apakah pelaku KDRT lebih bertanggung jawab dalam urusan rumah tangga, termasuk ekonomi dan membesarkan anak?

· Apakah pelaku KDRT mulai mendukung korban daripada berusaha merendahkannya?

· Pernahkah pelaku KDRT marah besar dan menunjukkan keinginan tidak berperilaku kasar?

Program Rehabilitasi bagi Pelaku KDRT di Indonesia

Di Indonesia, belum banyak lembaga yang menyediakan pelayanan pendampingan bagi pelaku KDRT, sementara korban mendapatkan bantuan dari lembaga perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Salah satu layanan KDRT diberikan oleh Rifka Annisa sebuah pusat krisis untuk perempuan yang memberikan untuk pelaku dan korban KDRT.

Pelaku KDRT diharapkan dapat berubah setelah melalui program konseling atau terapi psikologis, seperti Achieving Change Through Values-Based Behaviour (ACTV).

Dari penjelasan di atas, pelaku KDRT dapat berhenti melakukan kekerasan hanya jika benar-benar bertekad ingin berubah dan mau menjalani program konseling atau terapi psikologis.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x