DEMAK BICARA – Simak syarat naik kereta api selama libur Natal dan tahun baru.
PT Kereta Api Indonesia mengumumkan aturan syarat naik kereta api yang mulai berlaku 19 Desember 2022.
Aturan ini dibuat sesuai SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Syarat perjalanan ini berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal mulai 19 Desember 2022.
Berikut syarat penumpang Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal selama libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Pemudik Siap-siap! Mulai Hari Ini, KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Libur Nataru!
Syarat Penumpang KA Jarak Jauh
- Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Penumpang dari luar negeri tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lain dengan alasan tertentu.
- Jika tidak/belum vaksin, wajib didampingi orang tua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap tiga kali selama pejalanan.
- Orang tua pendamping yang belum divaksin harus melampirkan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.
- Usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga.
- WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Hati-hati Pulang Kampung Tanggal 23 atau 30 Desember! Jasa Marga: Itu Puncak Arus Mudik Libur Nataru
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi