KAI Umumkan Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku 19 Desember 2022

- 20 Desember 2022, 11:20 WIB
KAI Umumkan Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru Mulai Berlaku 19 Desember 2022
KAI Umumkan Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru Mulai Berlaku 19 Desember 2022 /Antara/Muhammad Adimaja
  1. Vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
  4. Penumpang usia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin memiliki surat keterangan belum vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lain dengan alasan tertentu dan wajib didampingi orang tua atau orang dewasa yang telah divaksin lengkap tiga kali selama pejalanan.
  5. Orang tua pendamping yang belum divaksin harus melampirkan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.
  6. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Kode dan Kelas Kereta Api, Kenapa Dibuat Beda-beda? Simak Dalam Artikel Ini Lengkap

Selain itu, KAI juga mewajibkan penumpang untuk berkendara dalam kondisi sehat dan memakai masker selama perjalanan.

Masker yang direkomendasikan memiliki tiga lapisan atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

PT KAI juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan pihak terkait untuk menyediakan layanan vaksinasi di stasiun untuk penumpang kereta api.***

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah