Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Majelis Hakim: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Menurut Hukum

- 13 Februari 2023, 16:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

DEMAK BICARA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Ferdy Sambo dinyatakan divonis hukuman mati sebagaimana sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya VS PSS Sleman Liga 1 2022-2023 Pekan ke-24

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ucap Wahyu Iman Santoso.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis untuk Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujarnya menambahkan.

Sebelum dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Tak hanya itu, sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga dinyatakan sebagai terdakwa karena dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas hal tersebut, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo adalah tuntuan pidana maksimal pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni hukuman mati.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x