Polri Kirimi Surat Panggilan Pemeriksaan kepada Panji Gumilang sebagai Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama

- 26 Juli 2023, 17:52 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/Raisan Al Farisi

Tidak hanya soal dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat, dan pidana lain terkait dengan yayasan.

Untuk kasus dugaan TPPU, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri hari ini memeriksa dua saksi dari pihak swasta.

Mereka antara lain AFA yang merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, dan MGR selaku komisaris utama di perusahaan tersebut.

Dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya yang merupakan pengurus Ponpes Al Zaytun juga dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk menghadiri pemeriksaan.

Kedua anak Panji Gumilang adalah IP sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU yang merupakan Sekretaris Pengurus YPI.

Sementara enam orang pengurus ponpes lainnya yang dipanggil adalah IS sebagai Bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota I YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI.***

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah