9 Jam Diperiksa Polri, Penanganan Kasus Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan

- 4 Juli 2023, 12:17 WIB
Pimpinan atau pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan atau pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/Raisan Al Farisi

DEMAK BICARA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memutuskan menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan pada Senin, 3 Juli 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharja Puro pada Selasa, 4 Juli 2023 usai melakukan gelar perkara kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Gelar perkara dilakukan Bareskrim Polri setelah pihaknya meminta keterangan dan pemeriksaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Segera Rujuk Ke Puskesmas Untuk Menghindari Gejala Stunting, Program Pemerintah Untuk Menurunkan Stunting

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara," kata Djuhandhani dilansir dari Antara, Selasa, 4 Juli 2023.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujarnya lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan juga kepada diantaranya empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta Panji Gumilang sebagai terlapor.

Djuhandhani juga mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya sudah cukup meyakini bahwa terdapat unsur pidana pada kasus Panji Gumilang tersebut.

"Ini sudah cukup meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x