Polri Kirimi Surat Panggilan Pemeriksaan kepada Panji Gumilang sebagai Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama

- 26 Juli 2023, 17:52 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. /Antara/Raisan Al Farisi

DEMAK BICARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai saksi pada kasus dugaan penistaan agama.

Surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri tersebut dilayangkan kepada Panji Gumilang untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023 pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Perihal pemanggilan Panji Gumilang oleh Bareskrim sebagai saksi pada kasus itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

"Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," kata Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Dinkes Kota Cimahi Menetapkan Kasus Keracunan Nasi Boks Menjadi KLB

Ramadhan menuturkan, tim penyidik menemukan bukti pendukung serta keterangan yang mengarah pada tindakan pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama oleh yang bersangkutan," ujar Ramadhan.

Hingga saat ini, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan 20 saksi ahli, termasuk diantaranya hasil pemerikasaan dari Puslabfor Polri.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, serta satu ahli laboratorium forensik.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x