Tiga alat bukti pun sudah dikantongi oleh tim penyidik seperti alat bukti elektronik dan keterangan dari para saksi.
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang diduga melanggar peraturan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tidak hanya soal dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat, dan pidana lain terkait dengan yayasan.
Untuk kasus dugaan TPPU, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri sudah memeriksa dua saksi dari pihak swasta.
Mereka antara lain AFA yang merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, dan MGR selaku komisaris utama di perusahaan tersebut.***