Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama, Polri: Penyidik Beri Surat Perintah Penangkapan

- 2 Agustus 2023, 13:12 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (tengah) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (tengah) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama. /Antara/Reno Esnir/foc.

Tiga alat bukti pun sudah dikantongi oleh tim penyidik seperti alat bukti elektronik dan keterangan dari para saksi.

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ujar Djuhandhani.

Panji Gumilang diduga melanggar peraturan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tidak hanya soal dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat, dan pidana lain terkait dengan yayasan.

Untuk kasus dugaan TPPU, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri sudah memeriksa dua saksi dari pihak swasta.

Mereka antara lain AFA yang merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, dan MGR selaku komisaris utama di perusahaan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah