Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan

- 13 November 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi keuangan.
Ilustrasi keuangan. /Pixabay/mirkostoedter

DEMAK BICARA - Sejak pendiriannya pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalami transformasi signifikan dalam menjalankan perannya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

Setelah resmi beroperasi pada 22 September 2005, LPS kini mengemban tanggung jawab tambahan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) setelah disahkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2023.

“Pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, di Bandung, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga: 5 Pokok Kesimpulan Kenapa Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK

"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ucap Suwandi menambahkan.

Dalam kerangka PPP, LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena kesulitan keuangan.

Mulai berlaku lima tahun setelah pengundangan UU P2SK pada tahun 2028, LPS akan memastikan penjaminan polis asuransi dan melaksanakan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi.

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan," kata Suwandi.

"Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” tuturnya lebih lanjut.

UU P2SK juga memberikan LPS instrumen resolusi bank, termasuk likuidasi, Penyertaan Modal Sementara (PMS), Purchase and Assumption, dan pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah