5 Pokok Kesimpulan Kenapa Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK

- 8 November 2023, 10:11 WIB
PARA HAKIM MKMK saat memutus Ketua MK Anwar Usman
PARA HAKIM MKMK saat memutus Ketua MK Anwar Usman /F. ANTARA FOTO

DEMAK BICARA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan keputusan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Akibatnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar beberapa prinsip yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi: Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap para pelapor, hakim terlapor, serta saksi dan ahli. Beberapa kesimpulan utama dari pemeriksaan tersebut adalah:

1. Anwar Usman melanggar Prinsip Ketidakberpihakan dengan tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

2. Anwar Usman melanggar Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan dengan tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal.

3. Anwar Usman melanggar Prinsip Independensi dengan membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

4. Anwar Usman melanggar Prinsip Ketidakberpihakan dengan ceramahnya tentang kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang berkaitan dengan perkara syarat usia capres dan cawapres.

5. Anwar Usman bersama seluruh hakim konstitusi melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dengan tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah