KPK Sita Rumah Mewah Mantan Menteri Pertanian Syahrrl Yasin Limpo dalam Upaya Aset Recovery

- 2 Februari 2024, 17:30 WIB
KPK Sita Rumah Mewah Mantan Menteri Pertanian Syahrrl Yasin Limpo dalam Upaya Aset Recovery
KPK Sita Rumah Mewah Mantan Menteri Pertanian Syahrrl Yasin Limpo dalam Upaya Aset Recovery /Dok KPK

DEMAK BICARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit rumah mewah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melakukan aset recovery dari dugaan korupsi yang melibatkan SYL.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan proses penyitaan dan memasang plang segel terhadap rumah tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK aktif terlibat dalam penelusuran ini.

Baca Juga: Lonjakan 365 Persen Wisatawan China ke Indonesia, Capai 787,9 Ribu Kunjungan pada Tahun 2023

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kasus tersebut bermula dari kebijakan personal SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024.

SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya. Kebijakan ini dilaksanakan mulai 2020 hingga 2023, dengan melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

KS dan MH, atas arahan SYL, memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dengan nilai yang ditentukan oleh SYL. Hal ini melibatkan penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Proses penyidikan dan aset recovery ini menjadi langkah signifikan dalam upaya KPK untuk menindak tindak pidana korupsi dan mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x